BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru sertifikasi maupun non terkait dengan hal penting ini.
Kabar baik untuk guru sertifikasi dan non ini disampaikan langsung dari Presiden Jokowi terkait dengan kebijakan baru.
Kebijakan baru untuk guru sertifikasi dan non di tahun 2023 ini, disampaikan melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.
Di dalam isi kerangka tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah konsisten untuk melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pada pola kerja yang baru.
Pola kerja terbaru ini memanfaatkan TIK guna mendorong kreativitas untuk ke depannya.
Yang menarik dari isi kerangka tersebut adalah dijelaskan mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Hal tersebut termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga pada daya beli serta konsumsi aparatur negara.