BERITASOLORAYA.com - Guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Kemdikbud memberikan tunjangan kepada guru dengan tujuan diberikannya sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut, kebijakan pemberian tunjangan diupayakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Baca Juga: Kemdikbud Tunda Pengumuman di Tanggal 2 Sampai 3 Februari Tahun 2023, Cek Info Resminya
Menurut Nunuk, Kemdikbud sudah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Sebagai tindak lanjut, Pemda memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai penerima TKG.
Penentuan nama-nama guru yang berhak menerima TKG datanya bersumber dari (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan.
Datanya sesuai surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya juga dijamin oleh instansi yang berwenang.