Wah, 8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023. Dari Juknis Ini...

- 3 Februari 2023, 12:39 WIB
8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023 Terbaru
8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023 Terbaru /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023 ini wajib menyimak informasi ini.

Di mana aturan terbaru untuk guru non sertifikasi ini juga berlaku di tahun 2023 melalui juknis dari Permendikbud.

Seperti guru non sertifikasi ketahui bahwa Kemdikbud tahun 2022 telah resmi meresmikan juknis terbaru dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Adanya juknis untuk guru non sertifikasi tersebut menjadi sandaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: 2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Kena Dampak Kebijakan Baru Dari Kemdikbud Soal Serdik. Tidak Perlu Ikut Ini

Terdapat aturan penting yang harus guru non sertifikasi ketahui, yaitu guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Selain itu, guru Dalam Jabatan terdiri atas sebagai berikut:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum dinyatakan lulus dalam ujian tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x