Catat, Guru yang Diangkat Sampai pada Tahun 2025 Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud. Lewat Regulasi Ini...

- 3 Februari 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi Guru yang Diangkat Sampai pada Tahun 2025 Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud
Ilustrasi Guru yang Diangkat Sampai pada Tahun 2025 Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud /Ivan Samkov/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting ini untuk guru non sertifikasi yang termasuk dalam guru Dalam Jabatan.

Di mana guru non sertifikasi pada tahun 2023 ini resmi ada kebijakan dari Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Melalui peraturan tersebut, dijelaskan bahwa guru non sertifikasi yang masuk ke dalam kriteria berikut bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Seperti diketahui bahwasanya guru non sertifikasi yang boleh mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari peraturan sebelumnya adalah guru yang telah mengajar minimal 5 tahun.

Baca Juga: Wah, 8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023. Dari Juknis Ini...

Akan tetapi, pada juknis terbaru ini guru yang telah mengajar selama tiga tahun sudah bisa mengikuti program sertifikasi.

Tentunya hal ini adalah kabar baik bagi guru non sertifikasi yang telah menunggu program sertifikasi bagi guru yang telah mengajar baru tiga tahun.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa bagi guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Selain itu, guru Dalam Jabatan terdiri atas:

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x