1. Guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
2. Guru yang telah mengikuti Pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis Nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang termasuk guru yang masuk ke dalam kriteria nomor 1 dan 2.
Itulah kebijakan terbaru dari Kemdikbud terkait dengan program PPG Dalam Jabatan.
Selain itu, guru juga harus mengetahui mengenai program PPG Dalam Jabatan yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini, akan ada tahapan sebagai berikut:
- Penetapan jumlah mahasiswa
- Sosialisasi program PPG Dalam Jabatan
- Penerimaan Calon mahasiswa
- Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan
Dalam hal ini, untuk penetapan jumlah mahasiswa pada program PPG Dalam Jabatan akan dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
Nantinya guru non sertifikasi dapat memantau terus akun sosial media resmi Kemdikbud untuk informasi terkait dengan pembukaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.