BERITASOLORAYA.com - Ada 8 kriteria yang jadi penentu guru non sertifikasi bisa dapat sertifikat pendidik atau tidak.
Kedelapan kriteria tersebut tertuang dalam peraturan resmi Kemdikbud yang telah berlaku saat ini. Penting bagi guru non sertifikasi untuk mengecek dan mengetahuinya.
Peraturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah melalui proses sertifikasi yang diadakan oleh Kemdikbud dengan bersandar pada peraturan tersebut.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru sebagai bentuk bukti formal pengakuan bahwa guru yang bersangkutan merupakan tenaga profesional pendidik.
Pemilik sertifikat pendidik berhak atas tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada guru tenaga profesional.
Jumlah yang diterima guru untuk TPG adalah satu kali gaji pokok dalam sebulan. Pemberian TPG diberikan per bulan kepada guru dan penyalurannya dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.
Saat ini, masih banyak guru dalam jabatan yang tergolong sebagai guru non sertifikasi, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan belum berhak atas tunjangan sertifikasi dari pemerintah.