Tidak Semua Guru Bisa Dapat Tunjangan Ini, Kemdikbud Sebut Ada 9 Kriteria Ini. Pastikan Tendik Termasuk...

- 4 Februari 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi Tidak Semua Guru Bisa dapat Tunjangan Ini, Kemdikbud Sebut Ada 9 Kriteria Ini...
Ilustrasi Tidak Semua Guru Bisa dapat Tunjangan Ini, Kemdikbud Sebut Ada 9 Kriteria Ini... /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan harus mengetahui peraturan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek berikut.

Aturan yang juga berlaku bagi guru non sertifikasi ini menjadi panduan agar guru non sertifikasi bisa mempersiapkan diri apabila ingin mendapatkan tunjangan.

Salah satu tunjangan yang dapat guru non sertifikasi dapatkan adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

Untuk tunjangan profesi guru ini diberikan bagi guru yang telah sertifikasi.

Meski demikian, ada peraturan yang resmi dirilis oleh Kemdikbud, yaitu Permendikbud nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS daerah.

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini

Di dalam isi Permendikbud tersebut, dijelaskan kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
4. Memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Aktif mengajar sebagai guru pada mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

Baca Juga: Dari ASN PPPK Guru 2022, Kemdikbud Sebut Akan Rekrut Banyak Tendik dan Berikan Hal Ini...
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik'
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi, selain pada satuan pendidikan bagi guru dan Dinas Pendidikan bagi Pengawas satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x