Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

- 5 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea /fauxels/Pexels

JANGKARA.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) merilis surat edaran baru.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK perihal program pertukaran guru Indonesia dan Korea.

Surat edaran yang dirilis Dirjen GTK tersebut, diperuntukkan bagi guru seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: Kami Ingin Memperjuangkan….

Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0121/B1/GT.02.02/2023 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman lpmpjatim.kemdikbud.go.id

Surat edaran tersebut menyampaikan perihal "Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea Tahun 2023".

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Salah satu penyelenggaraan program kerja sama yaitu "Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange)", program ini sudah berlangsung sejak tahun 2013, kurang lebih sepuluh tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x