Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

- 5 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea /fauxels/Pexels

Program ini ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah seluruh Indonesia, pada jenjang (SD, SMP, SMA/SMK).

Guru-guru tersebut, dapat mengikuti dan nantinya akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Rencana penempatan akan dilaksanakan di bulan Agustus hingga dengan bulan November pada tahun 2023.

Nantinya, guru-guru Korea nantinya akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer yang Tidak Dapat Formasi di Sekolah Induk Seleksi PPPK Tahun 2022 Ada Optimalisasi

Berikut ini kriteria guru sekolah yang dapat mengikuti program pertukaran guru Indonesia dan Korea adalah:

1. Pria/wanita dengan ketentuan usia 30 hingga dengan 45 tahun.

2. Kondisi pendaftar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

3. Mengajar di jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

5. Sudah berpengalaman dalam mengajar selama minimal 5 tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x