Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

- 5 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea /fauxels/Pexels

6. Mampu menguasai berbahasa Inggris aktif, secara lisan dan tulisan dengan dibuktikan sertifikat TOEFL.

7. Sertifikat TOEFL yang dimiliki skor minimal 450.

8. Energik dan memiliki keterampilan kesenian, terutama dalam seni tradisional.

9. Pendaftar harus kreatif dan memiliki interpersonal yang baik.

10. Pelamar memiliki wawasan luas terutama hubungan antar bangsa, Indonesia dan Korea.

11. Karakter yang dimiliki pendaftar, representatif sebagai duta bangsa.

Baca Juga: Lulusan PPG Merapat, Ada Penghargaan dari Kemdikbud Bagi yang Lakukan Ini, Hadiahnya Setiap 3 Bulan!

Bagi para pendaftar yang memenuhi kriteria di atas, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Foto Copy (FC) SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS)

- Foto Copy (FC) SK guru sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x