Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

- 5 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea /fauxels/Pexels

- Foto Copy (FC) KTP

- Menyertakan pas foto ukuran 4x6 (2 lembar) yang terbaru.

- Biodata dengan menyertakan lampiran fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan yang relevan dari program.

- Pendaftar harus memperoleh Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Bisa Kerja di BUMN, Simak Usulan Berikut...

Kelengkapan berkas pendaftaran dan nama-nama pendaftar minimal hari Senin, 6 Februari 2023 oleh panitia dengan dikirimkan melalui alamat email: [email protected].

Nantinya, para guru yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi berikutnya yakni tes tulis dan wawancara, kemungkinan diadakan bulan Maret/April 2023.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x