BERITASOLORAYA.com- Ada peringatan untuk semua guru sertifikasi yang berada di naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Peringatan untuk guru sertifikasi ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.
Juknis tersebut penting untuk diketahui oleh guru sertifikasi baik dari Kemdikbud maupun Kemenag.
Di dalam isi juknis tentang tunjangan profesi guru tersebut dijelaskan bahwa TPG tidak akan dibayarkan kepada guru naungan Kemenag, diantaranya yakni:
1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari, atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
2. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
3. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari
4. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara