BERITASOLORAYA.com- Perlu diketahui oleh guru sertifikasi yang berada di naungan Kemenag terkait dengan SK Pencairan uang tunjangan sertifikasi.
Untuk naungan Kemenag bagi guru sertifikasi telah terbit SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan).
Hal tersebut diketahui dari guru-guru yang telah mengunggah kabar tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
Lebih lanjut pada SKAKPT guru tersebut pada keterangannya periode bulan Januari 2023.
Untuk naungan Kemenag dimungkinkan, kantor wilayah Kemenag itu mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan bukan triwulan.
Perlu guru ketahui apabila guru telah terbit untuk SKAKPT nya maka akan terbit di SIMPATIKA nya.
Nantinya jika telah terbit, maka akan ada centang hijau yang bertuliskan 'DITERBITKAN' untuk periode Januari.
Sementara bagi guru yang belum diterbitkan, maka akan muncul tulisan 'TIDAK DITERBITKAN' yang berwarna merah.