Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

- 5 Februari 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi SK pencarian tunjangan sertifikasi guru telah terbit bulan Januari
Ilustrasi SK pencarian tunjangan sertifikasi guru telah terbit bulan Januari /Freepik/benzoix


BERITASOLORAYA.com- Perlu diketahui oleh guru sertifikasi yang berada di naungan Kemenag terkait dengan SK Pencairan uang tunjangan sertifikasi.

Untuk naungan Kemenag bagi guru sertifikasi telah terbit SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan).

Hal tersebut diketahui dari guru-guru yang telah mengunggah kabar tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube  Guru Abad 21, pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Lebih lanjut pada SKAKPT guru tersebut pada keterangannya periode bulan Januari 2023.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan karena 6 Hal Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

Untuk naungan Kemenag dimungkinkan, kantor wilayah Kemenag itu mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan bukan triwulan.

Perlu guru ketahui apabila guru telah terbit untuk SKAKPT nya maka akan terbit di SIMPATIKA nya.

Nantinya jika telah terbit, maka akan ada centang hijau yang bertuliskan 'DITERBITKAN' untuk periode Januari.

Sementara bagi guru yang belum diterbitkan, maka akan muncul tulisan 'TIDAK DITERBITKAN' yang berwarna merah.

Baca Juga: Hati-hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Gagal Diberi, jika Kurang 1 Hal Ini. Berikut Aturan Resminya...

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x