Yang Ditunggu, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, Sesuai Peraturan Berlaku

- 5 Februari 2023, 21:08 WIB
Ternyata guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, simak informasinya berikut ini
Ternyata guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, simak informasinya berikut ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kini guru non sertifikasi bisa tidur nyenyak, sebab kini bisa dapat tunjangan Rp 1,5 juta dari Kemdikbud sebagaimana peraturan yang telah terbit.

Peraturan tersebut Kemdikbud peruntukkan bagi guru non sertifikasi agar bisa tidur nyenyak dengan beri tunjangan Rp 1,5 juta.

Berdasarkan peraturan besaran tunjangan Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan bagi guru non sertifikasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dijamin Diangkat ASN, 4 Kategori Non ASN Ini Punya Peluang Besar, Anda Termasuk?

Pemberian tunjangan Rp 1,5 juta bagi guru non sertifikasi disampaikan secara resmi oleh Plt. Ditjen GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan khusus guru atau TKG yang merujuk pada PP Nomor 41 tahun 2009.

Sebanyak 56.358 guru yang berada didaerah yang statusnya ASN sertifikasi dan guru non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

Lebih lanjut, Kemdikbud telah secara resmi menerbitkan SK penerima tunjangan khusus guru dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit 16 Desember 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x