BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 merupakan momentum perubahan bagi sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi.
Maka sudah sepantasnya, guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG harus mencermati persyaratan resmi Kemdikbud agar bisa terima tunjangan sertifikasi guru tersebut.
Sejumlah persyaratan tersebut penting sekali untuk dipenuhi bagi guru penerima tunjangan sertifikasi seperti harus memiliki serdik, NRG, serta dikantonginya surat keputusan penerima TPG.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah guru penerima tunjangan, harus juga memenuhi beban kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan beban kerja (SKBK) serta masih banyak persyaratan lainnya.
Nova Budi Aristin, Pegawai Sub Bagian Tata Usaha saat tengah melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan penetapan SKBK semester genap TP 2022/2023 yang diajukan oleh salah satu GPAB SMP Kuncup semarang,
Nova menyampaikan SKBK adalah salah satu yang menjadi persyaratan penting bagi guru agama Buddha agar bisa terima tunjangan sertifikasi.
Mengingat hal tersebut penting adanya, Nova mengaku harus benar-benar teliti pada saat memeriksa SKBK dan dokumen pendukung lainnya.