Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini? Cek Se

- 5 Februari 2023, 22:20 WIB
Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini
Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Hak Istimewa dari Kemdikbud, Asalkan Masuk Kriteria Ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan hal penting yang harus diketahui untuk seluruh guru non sertifikasi.

Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik, mari merapat. Inilah informasi penting dari Kemdikbud.

Guru non sertifikasi merupakan salah satu guru yang telah mengajar di satuan pendidikan dan belum juga mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Guru tentu akan mengidamkan adanya sertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan guru.

Dalam hal ini guru non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan jauh lebih mudah daripada proses sebelumnya.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Valentine 2023 Jadikan Perayaan Lebih Berwarna, Cocok Dijadikan Postingan di Medsos

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Kemdikbud dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa ada cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Guru yang telah bekerja bertahun-tahun tentu akan merasa gembira dengan adanya Permendikbud Ristek terbaru ini, sebab akan jauh lebih mudah dalam mendapatkan sertifikasi.

Kemudahan yang didapatkan oleh guru non sertifikasi tersebut karena adanya hak istimewa yang diberikan oleh Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x