Guru Harus Mengajar Selama Berapa Tahun untuk Ikut Program Sertifikasi? Simak Ketentuan Lengkap Berikut

- 6 Februari 2023, 12:10 WIB
Ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti program sertifikasi. Apa saja? Simak selengkapnya.
Ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti program sertifikasi. Apa saja? Simak selengkapnya. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Program sertifikasi sangat dinanti banyak guru yang belum berkesempatan mengikuti program ini.

Pasalnya, dengan status sertifikasi, guru akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya berupa tunjangan profesi guru yang diberikan hanya untuk guru sertifiasi.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk program sertifikasi, ada syarat usia dan syarat lama mengajar bagi guru.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti program sertifikasi. Apa saja? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Penting! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Segera Aktivasi Rekening Penerima PIP 2022 Sebelum 15 Februari, Caranya...

Sejauh ini, regulasi yang mengatur tentang program sertifikasi bagi guru masih termuat dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan ini, guru harus mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan Kemdikbud, yakni PPG Dalam Jabatan, untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Secara umum, guru dari jenjang manapun berkesempatan mengikuti seleksi program PPG Dalam Jabatan.

Guru yang lolos seleksi nantinya akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan akan menjalani serangkaian program hingga lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: ​​Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar atau PIP, Tinggal Klik Link Ini…

Nah, untuk mengikuti seleksi ini, guru tidak boleh berusia lebih dari 58 tahun pada tahun berkenaan.

Selain itu, guru juga disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Selanjutnya, guru juga harus terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud serta dinyatakan berkelakuan baik.

Yang paling penting, guru yang bisa mengikuti program ini haruslah guru yang masih aktif mengajar selama 3 tahun terakhir.

Baca Juga: Nasib Fresh Graduate di Seleksi CASN 2023, Memang Dibuka untuk Pelamar Umum, Tetapi…

Beberapa poin ini dapat ditemukan dalam pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang berbunyi:

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada
tahun berkenaan;

Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Lagi Kabar Baik PANRB Soal Seleksi ASN 2023, Ada Keuntungan Bagi Honorer...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x