BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dan menurut informasi akan cair pada bulan Maret mendatang.
Namun sebelum dicairkan oleh pemerintah, maka guru harus terlebih dulu untuk melakukan beberapa hal agar bisa menjadi penerima tunjangan sertifikasi ini.
Kemdikbud dalam hal ini mengimbau kepada seluruh guru jika ingin menerima tunjangan sertifikasi agar melakukan hal ini sebelum jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tiba.
Hal ini juga menjadi syarat untuk guru jika ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Kemdikbud, karena penerima tunjangan sertifikasi ini ditentukan langsung oleh Puslapdik.
Untuk itu, ada beberapa hal yang harus dicermati oleh guru terutama yang berhubungan dengan Dapodik.
Aturan yang berisi petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan adalah Permendikbu Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.