Sebelumnya, rekrutmen PPPK tahun 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.
Meskipun begitu, masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga ada formasi yang kosong. Kekosongan formasi hendak diperjuangkan agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi.
Nunuk berharap hal tersebut bisa dipahami, sebab diharapkan pula jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
Nunuk juga menjelaskan sebagaimana yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRb) Nomor 20 Tahun 2022 perihal pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Berdasarkan peraturan, Kemdikbud memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini mengajar, namun, pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Dalam rangka optimalisasi kebutuhan formasi dan pemberian rekomendasi penempatan, perlu adanya penundaan pengumuman seleksi PPPK tahun 2022, meskipun pengumuman sebelumnya sudah diberitahukan melalui media sosial dan laman terkait akan jadwalnya.
Tujuan dari penundaan agar persoalan kuota formasi yang belum terserap dengan baik serta penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
Langkah optimalisasi serta sinkronisasi data membutuhkan waktu, sehingga hal tersebut dapat berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2022.