Selamat, Ada Penambahan Kuota ASN, Guru Honorer Akan Segera Diangkat, Ini Kata Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. Guru honorer punya kesempatan tinggi jadi ASN PPPK tahun ini
Ilustrasi. Guru honorer punya kesempatan tinggi jadi ASN PPPK tahun ini /Foto: Pexels/Sora Shimazaki/

Sebelumnya, rekrutmen PPPK tahun 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.

Meskipun begitu, masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga ada formasi yang kosong. Kekosongan formasi hendak diperjuangkan agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi.

Nunuk berharap hal tersebut bisa dipahami, sebab diharapkan pula jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Penting Ini, Resmi dari Kemdikbud

Nunuk juga menjelaskan sebagaimana yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRb) Nomor 20 Tahun 2022 perihal pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Berdasarkan peraturan, Kemdikbud memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini mengajar, namun, pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Dalam rangka optimalisasi kebutuhan formasi dan pemberian rekomendasi penempatan, perlu adanya penundaan pengumuman seleksi PPPK tahun 2022, meskipun pengumuman sebelumnya sudah diberitahukan melalui media sosial dan laman terkait akan jadwalnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

Tujuan dari penundaan agar persoalan kuota formasi yang belum terserap dengan baik serta penataan penempatan guru dapat terselesaikan.

Langkah optimalisasi serta sinkronisasi data membutuhkan waktu, sehingga hal tersebut dapat berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x