Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

- 6 Februari 2023, 15:29 WIB
Berubah?  Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya
Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi wajib mengetahui aturan terbaru Kemdikbud terkait dengan aturan cuti bagi guru.

Banyak yang bertanya apakah guru sertifikasi yang cuti tahun 2023 ini tetap mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG?

Hal tersebut tentu saja penting diketahui guru sertifikasi agar tidak keliru dalam memahami aturan pemerintah terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru atau TPG pada saat cuti.

Dalam persoalan cuti guru sertifikasi yang apakah tetap mendapatkan tunjangan ataukah tidak, dijawab oleh pemerintah melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 15 yang menjelaskan bahwa guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan cuti ASN tetap akan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Untuk cuti yang dimaksud oleh Kemdikbud Ristek adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama

Baca Juga: Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x