Sedih, Guru Tak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2023 Jika Hal Ini Terjadi, Segera Cek dan Berhati-hatilah!

- 6 Februari 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi tak bisa lagi terima tunjangan TPG 2023 karena beberapa hal ini
Ilustrasi. Guru sertifikasi tak bisa lagi terima tunjangan TPG 2023 karena beberapa hal ini /Foto: Pexels/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru atau TPG merupakan hak para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan, memenuhi beban kerja, dan memenuhi syarat  lain.

Setiap tahun, Kemenkeu menganggarkan dana untuk tunjangan sertifikasi guru sebagai bentuk perhatian kepada para guru sertifikasi atas dedikasinya dalam mendidik para pelajar di Indonesia.

Sayangnya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023 dipastikan tidak akan diterima jika guru-guru mengalami kondisi khusus. Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu tahu jika tiba-tiba tunjangan sertifikasi haknya berhenti dibayarkan.

Ada beberapa ketentuan tunjangan sertifikasi guru yang tidak dibayarkan lagi. Kapan waktu penghentian tunjangan pun berbeda-beda, bisa di bulan berkenaan atau bulan berikutnya.

Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....

Untuk mengetahui mengapa guru tidak lagi bisa menerima tunjangan sertifikasi 2023 meski telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kemdikbud, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

Kemdikbud telah menetapkan kapan tunjangan sertifikasi guru bakal cair, termasuk juga untuk tahun 2023. Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi yang hingga kini masih berlaku dan menjadi acuan.

Adapun aturan soal tunjangan guru dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x