Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

- 6 Februari 2023, 17:33 WIB
Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari
Resmi, 6 Penyebab Tunjangan Profesi Guru atau TPG Diberhentikan, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru sertifikasi yang berada di naungan Kemdikbud Ristek terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG.

Terkait tunjangan profesi guru atau TPG ini adalah penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan oleh Kemdikbud.

Alasan diberhentikannya tunjangan profesi guru atau TPG ini menjadi penting diketahui oleh guru sertifikasi agar tidak melakukan kesalahan yang dapat membuat tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberhentikan.

Untuk penyebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberhentikan ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut secara rinci membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Lebih lanjut di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Bab V yang membahas tentang alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah.

Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x