BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ingin mengetahui terkait dengan ketentuan tambahan penghasilan diberikan untuk kriteria guru yang mana, perlu menyimak artikel ini.
Terkait dengan tambahan penghasilan ke guru, telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Ketentuan mengenai tambahan penghasilan untuk guru dijelaskan pada Bab IV tentang tambahan penghasilan.
Pada Pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa guru ASN di Daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.
Selain itu, pada ayat 2 juga dijelaskan bahwasanya tambahan penghasilan diberikan untuk guru ASN di Daerah yang belum menerima tunjangan profesi atau TPG.
Dalam hal ini, perlu diketahui lebih lanjut seperti apa kriteria guru yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan, adalah sebagai berikut:
1. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah yaitu S1 atau D4
Baca Juga: Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...
5. Guru telah memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan juga turut membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Guru terdaftar aktif pada Dapodik