Masa kerja tenaga honorer menjadi salah satu syarat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Pada Pasal 14, di Permendikbud menjelaskan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagai Peserta Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Setiap program PPG Dalam Jabatan, ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa oleh menteri.
Sertifikasi guru dapat diikuti guru honorer maupun ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kabar Baik, Implementasi Kurikulum Merdeka Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya. Segera...
Masih di Pasal 14 ayat 3, disebut penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) dengan mempertimbangkan beberapa kriteria sebagai berikut ini:
a. Mempertimbangkan guru dengan masa kerja paling lama.
b. Mempertimbangkan guru dengan usia paling tinggi bagi guru dalam program sertifikasi.
c. Mempertimbangkan guru berdasarkan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
d. Mempertimbangkan guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.