2. Syarat Pelamar Daftar ASN
Masa kerja paling lama untuk tenaga honorer guru menjadi pertimbangan saat mendaftar dalam rekrutmen ASN PPPK.
Dalam kategori pelamar ASN PPPK, terdapat empat kategori, yakni pelamar prioritas pertama (P1) guru yang lulus passing grade. Pelamar prioritas kedua (P2) yaitu guru THK2, pelamar prioritas ketiga (P3) dan pelamar umum.
Pada kategori pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN atau tenaga honorer yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Syarat lainnya yaitu guru yang memiliki keaktifan mengajar atau masa kerja minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester. Masa kerja atau guru tersebut harus terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja
Demikian dengan keuntungan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan mendapatkan dua manfaat, sebagaimana dijelaskan dalam artikel ini, informasi lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***