Catat, 4 Guru yang Memenuhi Kriteria Ini Diutamakan Lolos Seleksi Sertifikasi, Ternyata Mudah Bagi Tendik…

- 6 Februari 2023, 21:20 WIB
Para guru dapat bersiap dari sekarang untuk program sertifikasi yang akan dibuka Kemdikbud pada tahun 2023.
Para guru dapat bersiap dari sekarang untuk program sertifikasi yang akan dibuka Kemdikbud pada tahun 2023. /Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Para guru dapat bersiap dari sekarang untuk program sertifikasi yang akan dibuka Kemdikbud pada tahun 2023.

Program sertifikasi bagi guru digadang-gadang akan kembali dibuka kembali tahun 2023 ini. Program ini memfasilitasi para guru non sertifikasi yang belum berkesempatan mengikuti program sertifikasi tahun lalu.

Menariknya, pada tahun 2023 ini, berdasarkan peraturan berlaku, Kemdikbud telah membocorkan 4 kriteria guru yang akan diutamakan dalam seleksi program sertifikasi.

Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya

Sejauh ini, aturan mengenai sertifikasi guru masih mengacu pada peraturan yang terbit pada September 2022, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan ini, guru dalam jabatan yang ingin mendapat sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Namun, untuk mengikuti rangkaian program PPG Dalam Jabatan sebagai mahasiswa, guru jelas harus lolos seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja

Untuk mendaftar seleksi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terdapat dalam pasal 5 yang berbunyi:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada
tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik; dan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x