Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak

- 7 Februari 2023, 11:02 WIB
Kemdikbud memberi pengumuman penting kepada para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Pengumuman ini juga penting untuk diketahui para guru dan orang tua (ortu).
Kemdikbud memberi pengumuman penting kepada para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Pengumuman ini juga penting untuk diketahui para guru dan orang tua (ortu). /



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberi pengumuman penting kepada para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Pengumuman ini juga penting untuk diketahui para guru dan orang tua (ortu).

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemdikbud @sobatpip pada tanggal 1 Februari 2023 lalu, berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP).

Berdasarkan unggahan tersebut, Kemdikbud mengumumkan bahwa batas aktivasi rekening nominasi siswa penerima dana bantuan PIP diperpanjang hingga 15 Februari 2023.

Lalu apa yang harus dilakukan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta para guru dan orang tua?

Baca Juga: Soal Gaji Guru dan Tendik Honorer Tahun 2023, Mendikbud Jawab Lewat Hal Ini…

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan bantuan dana kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui PIP.

Dikutip dari keterangan resmi Kemdikbud, POP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sasaran PIP adalah siswa berusia 6 sampai 21 tahun yang memenuhi persyaratan seperti:

1. Peserta didik hasil pemadaan data terkini yang tercatat di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Tanpa Ikut PPG, Guru ASN dan Honorer Bisa Dapat Tunjangan Setara Gaji Pokok, Begini Ketentuan Resmi Kemdikbud

Untuk menjadi penerima dana bantuan PIP, siswa harus tercatat pada Dapodik dan DTKS melalui proses pemadaan data terkini.

Jika siswa tidak tercatat pada DTKS, maka peserta didik dapat mengajukan kepada pihak sekolah untuk dicatatkan Layak PIP pada Dapodik.

Setelah itu, akan ada verifikasi data lalu siswa tersebut akan diusulkan oleh dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.

Dana bantuan PIP diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A diberikan Rp450 ribu. Khusus untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal diberikan Rp225 ribu.

Kemudian, bagi siswa SMP/SMPLB/Paket B, diberikan bantuan sebesar Rp750 ribu. Khusus untuk siswa kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal diberikan sebesar Rp 375 ribu.

Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap, Kemdikbud Telah Rilis SE agar Tendik Lakukan Ini

Terakhir, untuk siswa SMA/SMALB/Paket C dan SMK, diberikan bantuan sebesar Rp1 juta. Adapun bagi siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal diberikan Rp500 ribu.

Untuk siswa SMK kelas 12/13 semester genap dan kelas 10 semester gasal diberikan Rp500.000.

Nah, Kemdikbud telah mencairkan dana PIP tahun anggaran 2022. Kemdikbud masih memberi waktu bagi para siswa penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening agar bisa mengambil dana PIP.

Sebelum mengaktifkan rekening, cari tahu dulu apakah siswa termasuk penerima PIP. Caranya dapat ditemukan di artikel ini. KLIK DI SINI.

Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya

Adapun untuk melakukan aktivasi rekening, simak artikel ini. KLIK DI SINI.

Untuk melakukan aktivasi rekening, peran guru dan ortu sangat diperlukan. Terlebih bagi siswa SD dan SMP serta siswa yang berada pada kondisi-kondisi tertentu.

Demikian info dari Kemdikbud kepada para siswa, guru, dan ortu. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x