BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk kepala sekolah terkait dengan Kemdikbud yang siap rotasi masal kepala sekolah menjadi guru lagi.
Kabar mengenai rotasi masal kepala sekolah yang menjadi guru lagi ini terdapat ketentuan khusus dari Kemdikbud Ristek.
Adanya ketentuan khusus kepala sekolah yang akan dirotasi masal jadi guru lagi oleh Kemdikbud ini dapat kepala sekolah ketahui secara seksama.
Dalam hal perlu diketahui oleh kepala sekolah maupun guru bahwa regulasi yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.
Berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah terdapat dasar atas kepemilikan sertifikat seperti kepala sekolah telah memiliki sertifikat CKS (NUKS/NRKS), kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak, dan kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat keduanya.
Dari ketiga hal tersebut, turut mempengaruhi tugas dari kepala sekolah termasuk berapa lamanya.
Perlu diketahui bahwasanya pada penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah memiliki NRKS atau sertifikat guru penggerak dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbud Ristek tersebut pada Pasal 8 ayat 1.