Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Cair di Bulan-Bulan Ini. Ada Perubahan Skema Penyaluran?

- 8 Februari 2023, 07:12 WIB
di bulan apa saja tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair? Adakah perubahan skema penyaluran yang membuat tunjangan dapat dicairkan tepat waktu oleh guru penerima? Simak selengkapnya.
di bulan apa saja tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair? Adakah perubahan skema penyaluran yang membuat tunjangan dapat dicairkan tepat waktu oleh guru penerima? Simak selengkapnya. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan sertifikasi guru dibayarkan setiap tahun anggaran dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulannya.

Lalu, di bulan apa saja tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair? Adakah perubahan skema penyaluran yang membuat tunjangan dapat dicairkan tepat waktu oleh guru penerima? Simak selengkapnya.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan bagi guru sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat pendidik;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x