Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

- 8 Februari 2023, 13:59 WIB
Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan 5 arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini.
Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan 5 arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan 5 poin arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini.

5 arahan Kemdikbud ini disampaikan melalui surat edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dengan nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023.

Surat edaran resmi Kemdikbud ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi kurikulum.kemdikbud.go.id, surat edaran resmi tersebut memuat 5 poin arahan Kemdikbud mengenai pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024.

Berikut ini 5 poin arahan Kemdikbud yang harus diperhatikan para guru dan kepsek seluruh Indonesia:

1. Bersifat Pilihan

Satuan pendidikan dapat memilih untuk melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri sesuai kesiapan masing-masing.

Nah selanjutnya, terdapat 3 pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka, yakni:

a. Mandiri Belajar, maksudnya satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

Baca Juga: Catat Tanggal-Tanggal Penting Guru dan Tendik di Bulan Februari, Resmi dari Surat Edaran Terbaru Kemenag

b. Mandiri Berubah, maksudnya Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

c. Mandiri Berbagi, maksudnya satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.

2. Tanggal Pendaftaran Implementas Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan yang ingin melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024 dapat mendaftar mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Baca Juga: Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut

Dalam mendaftar, terdaftar hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut yang berbunyi:

a. Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.

1) Simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas

2) Simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x