BeritaSoloraya.com – Kemdikbud akhirnya memberikan kejelasan informasi terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru.
Menurut informasi tunjangan akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru ASN yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan.
Namun dalam hal ini, Kemdikbud juga akan memberikan tunjangan kepada guru honorer dengan kategori tertentu. Untuk itu simak informasinya ya.
Guru honorer yang digadang akan menjadi penerima tunjangan adalah yang memiliki status inpassing maupun belum inpassing.
Dua kategori ini akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang tentu berbeda dari Kemendikbud.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur
Pemberian tunjangan kepada guru honorer ini diatur dalam Surat Keputusan Mendikbud Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisi penetapan penerima tunjangan baik dari honorer maupun guru ASN.
Plt Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud kepada guru honorer dan guru ASN diharap bisa memberikan dampak positif kepada guru tersebut kedepannya.
Sebab, Kemdikbud tentu berharap agar guru honorer dan guru ASN dapat memberikan pelayanan terbaik bagi dunia pendidikan.