Namun sebelum tunjangan tersebut disalurkan kepada guru honorer inpassing dan guru honorer non inpassing serta guru ASN.
Kemdikbud meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan. Persetujuan tersebut berisi nama-nama guru yang menjadi penerima tunjangan dari Kemdikbud.
Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...
Seperti diikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek bahwa pemerintah harus memberikan konfirmasi persetujuan kepada guru-guru yang namanya tercantum.
“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.
Berdasar pada pernyataan tersebut tentu bisa dipahami bahwa guru honorer inpassing dan non inpassing yang kelak akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud adalah guru yang mengabdi di daerah khusus.
Guru yang mengabdi di daerah khusus nantinya akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari Kemdikbud.
Kemdikbud mendapatkan data guru honorer inpassing guru honorer non inpassing serta guru ASN dari data Dapodik.
Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang
Nantinya data yang sudah diinput dalam Dapodik terjamin kebenarannya oleh satuan pendidikan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.