Data guru honorer yang akan menerima tunjangan terkorelasi dengan Dapodik yang validitasnya terjamin oleh instansi yang berwenang.
Lebih lanjut nama-nama dari guru honorer inpassing, guru honorer non inpassing, dan guru ASN akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan masing-masing melalui aplikasi Sim Aneka Tunjangan.
Terhitung ada sejumlah 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus sebagai penerima tunjangan khusus atau TKG dari Kemdikbud.
Data-data guru penerima tunjangan khusus yang valid tersebut akan ditetapkan dalam SKCK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
SKCK diterbitkan dalam dua tahap yakni di semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan pada SKCK tersebut maka pemerintah sesuai dengan kewenangannya bisa menyalurkan tunjangan khusus guru atau TKG kepada para guru ASN dan guru honorer penerima.
Menurut informasi, besaran tunjangan khusus guru atau TKG yang diterima masing-masing kategori tadi tentu berbeda.
Untuk guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing akan mendapatkan TKG sebesar gaji pokok.
Sementara itu guru honorer yang belum memiliki SK inpassing maka akan menerima TKG sebesar 1,5 juta per bulan.