Info Terbaru, Inilah Kebijakan Kemdikbud Terkait Gaji Guru Honorer 2023, Intip Sekarang

- 8 Februari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi guru honorer melihat aturan gaji dari Kemdikbud.
Ilustrasi guru honorer melihat aturan gaji dari Kemdikbud. /Kampus Production/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya menerbitkan peraturan baru sebagai dasar pengelolaan dana gaji untuk guru.

Peraturan dari Kemdikbud tersebut berkaitan dengan gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer. Untuk itu, jangan lewatkan informasinya ya.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 menjelaskan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP.

Selain mengatur masalah bantuan operasional, Permendikbud itu juga membahas terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan honorer melalui dana BOS reguler.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 Permendikbud Nomor 63 Tahubn 2022 bahwa penggunaan dana BOS reguler ini meliputi beberapa hal, yaitu:

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Beri Pengumuman 56 Ribu Guru Kategori Ini Dapat Tunjangan Tahun 2023, Cek Segera!

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. pembayaran honor.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa pembayaran gaji guru dan tendik honorer bisa menggunakan alokasi dana BOS reguler yang diterima, maksimal 50% saja.

Baca Juga: Hati-hati Menjelang Hari Raya 2023, ASN ini Tidak Dapat THR dan Gaji-13, Batal Cair Sebab ini

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Permeidkbud pasal 40 ayat 1, yaitu:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x