Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Ada Syarat Khusus? Cek Selengkapnya

- 8 Februari 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan tunjangan untuk guru kategori tertentu ini.

Nominal tunjangan yang akan diberikan juga cukup besar, yaitu Rp1,5 juta siap untuk diterima para guru di tahun 2023.

Kemdikbud akan memberikan tunjangan ini kepada guru ASN maupun guru honorer dengan nominal yang berbeda pula.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menyebutkan bahwa ada sejumlah 56.358 guru yang kelak menerima tunjangan dari Kemdikbud ini.

56.358 guru tersebut adalah guru dengan kategori yang mengabdi dan mengajar di daerah khusus, maka akan menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: Info Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas 2023, Cek Syarat, Jadwal, dan Link Daftar!

Guru yang mengajar di daerah khusus maka berhak untuk menerima perhatian dari pemerintah, karena tentu perjuangannya akan berbeda dengan guru pada umumnya.

Pemberian tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah khusus ini sebagai upaya Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sebab guru yang mengajar di daerah khusus yang menerima TKG ini diharapkan bisa memberikan pelayanan yang baik untuk para generasinya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x