Kemdikbud Beri Keistimewaan untuk Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan? Simak

- 8 Februari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan
Ilustrasi Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan /Ernesttoeslava / 39 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan kabar gembira untuk guru honorer yang masuk dalam kriteria khusus ini.

Guru honorer akan mendapatkan keuntungan dari Kemdikbud, seperti kemudahan dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Guru yang dimaksud oleh Kemdikbud adalah guru honorer dengan kriteria memiliki masa kerja paling lama.

Guru yang memiliki masa kerja paling lama sebenarnya pasti akan mendapatkan banyak keuntungan dari Pemerintah.

Untuk itu, bagi guru yang memiliki masa kerja paling lama di satuan pendidikannya, maka simak informasi ini hingga akhir ya.

Baca Juga: Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Ada Syarat Khusus? Cek Selengkapnya

Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa guru bisa mendapatkan sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan.

Untuk bisa mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan juga akan mempertimbangkan masa kerja honorer.

Selanjutnya Permendikbud itu juga menjelaskan bahwa ada ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x