Guru honorer dan guru ASN yang akan menerima TKG ini datanya bersumber dari Dapodik dan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Data yang diambil dari Dapodik juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi dimana validitasnya telah dijamin oleh instansi berwenang.
Kedepannya, jika nama guru honorer dan guru ASN sudah dikonfirmasi, akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Jumlah guru yang mengajar di daerah khusus dan digadang akan menjadi penerima TKG adalah sebanyak 56.358 guru.
Nama-nama guru yang sudah dinyatakan valid, kedepannya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK.
Kemdikbud menerbitkan SKTK dalam dua tahap yakni pada semester 1 dan semester 2. Semester 1 di bulan Januari sampai Juni, dan semester 2 bulan Juli sampai Desember.
Melalui SKTK itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya akan membayar tunjangan khusus ke para guru penerima secara langsung melalui rekening masing-masing.
Guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing, maka akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, sementara yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan 1,5 juta setiap bulan.