Data tersebut dijamin kebenarannya karena akan dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak.
Data tersebut juga akan dikoneksikan lewat berbagai tabel yang referensinya serta validasinya bisa dijamin oleh instansi yang berwenang.
Nama-nama guru yang tercantum kemudian harus diverifikasi terlebih dulu oleh Dinas Pendidikan, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten sampai Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Setelah data tersebut diverifikasi, maka akan ada penetapan nama-nama penerima TKG melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
SKTK sendiri akan diterbitkan oleh Kemdikbud menjadi dua tahap, pertama untuk bulan Januari sampai Juni, dan kedua untuk bulan Juli sampai Desember.
Guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing, maka akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, sementara yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan 1,5 juta setiap bulan.
Guru ASN juga akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok, tetapi harus dipotong pajak terlebih dahulu.
Demikian informasi resmi ini dan semoga bermanfaat.***