BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menetapkan peraturan terbaru terkait kategori guru yang bisa dapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lebih lanjut, peraturan tersebut memberikan kelonggaran bagi kategori guru tersebut bisa mendapatkan TPG karena lebih dipertimbangkan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kendala utama bagi guru supaya bisa mendapatkan sertifikasi tak lain lantaran harus menunggu antrian pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang cukup lama. Hal itu tentu saja akan berdampak pada mundurnya penerimaan TPG.
Kini, Kemendikbud telah mengkategorikan empat guru yang menjadi prioritas sertifikasi PPG supaya dapat memperoleh tunjangan sertifikasi atau TPG.
Perlu diketahui, guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi persyaratan yang telah dirincikan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik atau sudah terdaftar sebagai guru sertifikasi yang bisa diperoleh dengan cara mengikuti program PPG yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Berstatus sebagai guru ASN baik PNS maupun PPPK.