BERITASOLORAYA.com- Ini usia guru ASN PPPK yang diberhentikan menjadi ASN 2023, BKD telah merilis surat edaran resminya.
Untuk guru ASN PPPK yang saat ini masih terikat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah, nyatanya bisa diberhentikan menjadi ASN PPPK di tahun 2023 ini.
Pemberhentian guru ASN PPPK tahun 2023 ini telah disampaikan melalui surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Kepegawaian Daerah.
Surat edaran tentang pemberhentian ASN PPPK termasuk guru ini, dibuat dengan nomor 815/0839/H/BKD-2023 pada tanggal 1 Februari 2023.
Baca Juga: Meski Tenaga Honorer Tak Jadi ASN, Tetap Bisa Tempuh Pola Ini. Lebih Menyejahterakan?
Di dalam isi surat edaran tersebut BKD menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, terdapat Pasal 3 yang menjelaskan bahwa Manajemen PPPK termasuk pada penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, tunjangan, dan juga penggajian.
Selain itu, juga ada pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan, dan juga disiplin.
Kemudian BKD juga menyampaikan bahwa pada Bab IX dalam PP tersebut juga telah diatur terkait dengan ketentuan yang dapat membuat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, yaitu tercantum pada Pasal 53 ayat 1.