Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan, Harap Perhatikan 6 Hal Ini!

- 17 Februari 2023, 10:38 WIB
Ada informasi penting tentang verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Ada informasi penting tentang verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. /Instagram @ditsmp.kemdikbud


BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Para guru bisa menyimak informasi melalui pemaparan yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada yang terlewat.

 Informasi mengenai verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan ini merujuk pada surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud pada tanggal 14 Februari 2023.

Adapun surat edaran tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan itu bernomor 0280/B2/GT.00.05/2023. Surat edaran Kemdikbud tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Biaya Haji Sudah Disepakati, Begini Rincian Beserta Persentasenya. Kemenag Sampaikan Beberapa Poin Ini!

Dilansir BeritaSoloraya.com dari surat edaran tersebut, dalam rangka persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat PPG akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi ulang untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa poin penting dalam surat edaran Kemdikbud tersebut antara lain:

1. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan seleksi tahun 2022 ada sebanyak 35.633 orang yang sudah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, akan tetapi belum mendapat kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Adapun untuk pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 orang yang sudah dinyatakan lulus seleksi akademik, akan tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

Baca Juga: Terobosan Baru! Menteri BUMN Erick Thohir Usulkan Pinjaman Bebas Bunga bagi Pelaku Usaha Mikro

3. Selain itu untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 hingga 2021 diketahui ada sebanyak 2.231 orang yang sudah mendapat kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, akan tetapi tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah di tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

4. Selanjutnya perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, antara lain:

a. Telah terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x