BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan, harus melalui sertifikasi guru lewat program PPG Dalam Jabatan.
Guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Daljab sebagai langkah utama untuk mendapatkan tunjangan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang tertuang dalam SE Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023.
Disebutkan bahwa dalam rangka rangka mempersiapkan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat PPG akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Daljab.
Maka, disampaikan beberapa hal berkenaan dengan surat edaran tersebut, sebagai berikut ini: