Resmi, SE Terbaru Soal Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Intip di Sini untuk Tahu Isinya

- 19 Februari 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi surat edaran baru mengenai Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Ilustrasi surat edaran baru mengenai Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan, harus melalui sertifikasi guru lewat program PPG Dalam Jabatan.

 

Guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Daljab sebagai langkah utama untuk mendapatkan tunjangan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi yang tertuang dalam SE Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah: Agak Rumit, namun...

Disebutkan bahwa dalam rangka rangka mempersiapkan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat PPG akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Daljab.

Maka, disampaikan beberapa hal berkenaan dengan surat edaran tersebut, sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x