Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

- 20 Februari 2023, 21:39 WIB
Apakah guru non sertifikasi yang telah berusia 50 tahun ke atas masih memiliki kesempatan mengikuti program ini? Simak peraturan Mendikbud ini.
Apakah guru non sertifikasi yang telah berusia 50 tahun ke atas masih memiliki kesempatan mengikuti program ini? Simak peraturan Mendikbud ini. /instagram.com/@nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Program sertifikasi bagi guru non sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023 akan kembali dilaksanakan oleh Kemdikbud. Meski tanggal pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 belum dirilis, tetapi para guru non sertifikasi harap bersiap lebih awal.

Pasalnya, Kemdikbud telah melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Program ini dilaksanakan untuk memfasilitasi para guru yang belum sertifikasi untuk dapat mendapat predikat sebagai guru sertifikasi.

Lalu, apakah guru non sertifikasi yang telah berusia 50 tahun ke atas masih memiliki kesempatan mengikuti program ini? Adakah kemudahan yang diberikan untuk para guru berusia 50 tahun dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan. Simak peraturan Mendikbud tentang program sertifikasi bagi para guru berikut ini.

Baca Juga: Akhirnya Kemdikbud Rilis Juknis Terbaru PPG Prajabatan, Lulusan S1 dan D4 Bisa Jadi Guru Sertifikasi!

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023

Kemdikbud melalui surat edaran nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 menginformasikan kepada para guru yang pernah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan untuk melakukan verval ulang. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Adanya surat edaran ini semakin memperjelas sinyal bahwa pembukaan pendaftaran seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 kian dekat.

Sebagaimana diketahui, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk para guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti formal sebagai pengakuan kepada para guru sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Terakhir Besok! Puluhan Ribu Guru Kategori Ini Diminta Lakukan Arahan Kemdikbud, Terkait Sertifikasi...

Guru yang telah sertifikasi memperoleh berbagai manfaat. Salah satu manfaat yang sudah pasti didapat adalah tunjangan sertifikasi yang juga disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Adapun guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan terbagi dalam tiga kategori, antara lain:

1. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak,

2. Guru yang telah mengikuti program PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi,

3. Guru non sertifikasi selain kategori di atas.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x