Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Prioritas PPG Dalam Jabatan, Disebutkan Paling Awal

- 20 Februari 2023, 22:06 WIB
Guru dengan masa kerja paling lama ternyata dapat prioritas utama lolos seleksi PPG Dalam Jabatan. Begini aturannya...
Guru dengan masa kerja paling lama ternyata dapat prioritas utama lolos seleksi PPG Dalam Jabatan. Begini aturannya... /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi bersiap mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 yang akan segera dibuka pendaftarannya. Berbagai persiapan dapat dilakukan para guru, salah satunya dengan mencari berbagai informasi valid mengenai PPG Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program Kemdikbud yang memfasilitasi para guru dalam jabatan untuk memperoleh status sertifikasi. Para guru yang lulus program ini akan menerima sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesinya.

Banyaknya jumlah guru yang belum sertifikasi membuat Kemdikbud harus mengadakan seleksi bagi para guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Hal ini juga berkaitan dengan kuota mahasiswa yang disediakan pun jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

Untuk itu, harus ada kriteria guru yang menjadi prioritas mengikuti PPG Dalam Jabatan agar program ini berjalan efektif dan efisien.

Sejauh ini, program PPG Dalam Jabatan masih diatur oleh Peraturan Mendikbud (Permendikbud) nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan tersebut, program PPG Dalam Jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan. Adapun yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Para guru dalam jabatan harus menjalani serangkaian seleksi untuk bisa lolos dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Rangkaian seleksi yang dimaksud adalah seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Tingkat Inflasi Ikut Naik. Ini Penyebabnya...

Berdasarkan pasal 14 peraturan tersebut disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan empat hal. Empat hal ini merupakan kriteria guru yang menjadi prioritas lolos seleksi dan diterima sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Empat kriteria tersebut antara lain:

1. Guru dengan masa kerja paling lama

2. Guru dengan usia paling tinggi

3. Guru dengan satuan pendidikan berasal dari daerah satuan khusus, dan

4. Guru dengan perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x