Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

- 25 Februari 2023, 18:14 WIB
Berikut ini informasi penting mengenai arahan Kemdikbud kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) yang berlaku sampai 31 Maret 2023.
Berikut ini informasi penting mengenai arahan Kemdikbud kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) yang berlaku sampai 31 Maret 2023. /Instagram nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai arahan Kemdikbud kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) yang berlaku sampai tanggal 31 Maret 2023.

Arahan Kemdikbud untuk para guru dan kepsek hingga tanggal 31 Maret 2023 ini termuat secara resmi dalam jukni Pelaksanaan Keputusan Mendikbud Ristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Peneraparan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Untuk mendapatkan keseluruhan informasi, simak artikel mengenai arahan Kemdikbud bagi para guru dan kepsek berikut ini hingga tuntas.

Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

Dikutip BeritaSoloraya.com dari juknis Pelaksanaan Keputusan Mendikbud ristek nomor 56/M/2022, dalam rangka memilihkan ketertinggalam pembelajaran atau learning loss yang terjadi dalam kondisi khusus, sekolah perlu mengembangkan kurikulum.

Adapun pengembangan kurikulum bagi satuan pendidikan mengacu pada:

- Kurikulum 2013 untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD< dan pendidikan mengenah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh,

- Kurikulum 2013 untuk jenjang PAUD, SD, dan pendidikan menengah dengan menggunakan kompetensi inti dan juga kompetensi dasar yang disederhanakan.

- Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, SD dan pendidikan menengah secara utuh.

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Terkait dengan hal ini, Kemdikbud membuka kesempatan satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka dari tanggal 6 Februari sampai 31 Maret 2023.

Pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka ini bisa dilakukan oleh kepsek atau guru yang ditunjuk sebagai Plt. Kepsek yang memiliki akun belajar.id.

Penting diketahui bahwa ada tiga jenis opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang harus diketahui para guru dan kepsek. Tiga opsi itu antara lain:

1. Mandiri Belajar

Pada opsi Mandiri Belajar, sekolah menggunakan setruktur Kurikulum 2013 dalam pengembangan kurikulum dan menerapkab beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam pelaksanaan pembelajaran dan asesmen.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer yang Tersisa, MenpanRB Sudah Siap-siap Tuntaskan Non ASN Tahun 2023...

2. Mandiri Berubah

Untuk opsi ini, terdapat ketentuan bahwa sekolah menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam pengembangan kurikulum dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x