Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

- 6 Maret 2023, 06:25 WIB
Para guru non sertifikasi yang termasuk 4 kategori berikut ini mendapatkan pengumuman penting dari Kemdikbud, soal PPG Dalam Jabatan 2023.
Para guru non sertifikasi yang termasuk 4 kategori berikut ini mendapatkan pengumuman penting dari Kemdikbud, soal PPG Dalam Jabatan 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi, khususnya yang termasuk 4 kategori berikut ini mendapatkan pengumuman penting dari Kemdikbud berkaitan dengan PPG Dalam Jabatan 2023.

Pengumuman dari Kemdikbud ini penting untuk diketahui para guru non sertifikasi karena berkaitan dengan proses sertifikasi guru dan PPG Dalam Jabatan 2023. 

Adapun pengumuman penting dari Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini termuat dalam surat edaran dengan nomor 0403/B2/GT.00.05/2023 bertanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar Sebelum Tanggal 10 Maret 2023, Begini Cara Cek Kelulusan...

Dalam surat tersebut, Kemdikbud mengumumkan kepada guru non sertifikasi yang terbagi dalam 4 kategori untuk melakukan verifikasi dan validasi administrasi menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tahun ini Kemdikbud akan kembali mengadakan program sertifikasi bagi guru non sertifikasi. Program ini yang dikenal dengan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Berkaitan dengan akan dilaksanakannya kembali PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud meminta guru non sertifikasi yang termasuk peserta verifikasi dan validasi atau verval sasaran 1, 2, 3, dan 4 untuk melakukan verval ulang.

Baca Juga: TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi Cair Tanggal Berapa di Bulan Maret 2023? Cek Regulasi Tunjangan Ini...

Lantas siapakah 4 kategori guru non sertifikasi yang dimaksud? Berikut penjelasannya.

1. Peserta Verval Sasaran 1

Guru non sertifikasi yang termasuk peserta verval sasaran 1 adalah 35.633 guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tetapi belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan 2022.

2. Peserta Verval Sasaran 2

Guru non sertifikasi yang termasuk sasaran 2 adalah sebanyak 10.242 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tetapi belum merampungkan proses seleksi administrasi pada pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 sampai 2019.

Baca Juga: HORE! Guru Sertifikasi Dapat Rejeki Nomplok, 2 Jenis Tunjangan Ini Bakal Cair Maret dan April 2023

3. Peserta Verval Sasaran 3

Adapun peserta verval sasaran 3 adalah guru non sertifikasi sebanyak 2.231 orang yang telah mendapat kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tetapi tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun 2018 sampai 2021.

4. Peserta Verval Sasaran 4

Peserta verval sasaran 4 adalah guru non sertifikasi peserta program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP angkatan 1 sampai 7 yang belum mengikuti seleksi atau belum lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, atau belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Siap Cair Rp12 Juta! Guru Sertifikasi Kategori Ini Auto Full Senyum, Cek Detailnya di Sini!

Jika Anda termasuk 4 kategori guru non sertifikasi di atas, maka Anda harus melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas untuk verval ulang maksimal tanggal 8 Maret 2023.

Lebih lanjut, persyaratan administrasi dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Untuk melihat persyaratan verval ulang, Anda bisa mengunduh dokumen melalui link ini.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x