Persyaratan Penerima BOP PAUD dan BOS Reguler, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi…

- 7 Maret 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi penerima BOP PAUD dan BOS Reguler
Ilustrasi penerima BOP PAUD dan BOS Reguler /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikburistek mengadakan webinar bertema “Percepatan Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Tahap I Tahun 2023” bersama Ditjen PAUD Dasmen.

“Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran dana BOSP Reguler (Dana Bos Reguler, BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler,” kata Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Sutanto.

Ia melanjutkan, “Dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler”.

Baca Juga: Baru Saja, Peserta PPPK Guru 2022 Cek Sekarang, Pengumuman P1 yang Dibatalkan Penempatannya. Ada Namamu?

Sementara itu, Kemendikbudristek telah melakukan pengajuan penyaluran dana BOS Pendidikan Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan.

Lalu, bagaimanakah sistem dari BOS tersebut? Bagaimana ketentuan dan persyaratan yang harus dimiliki? Kriteria penerimanya apa saja?

Berbeda dengan BOS, BOP PAUD adalah singkatan dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, yaitu dana yang digunakan untuk membantu operasional satuan PAUD.

Dana BOP PAUD juga dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sementara BOS adalah dana bantuan operasional sekolah.

Baca Juga: Beredar Kabar BKN Rilis Surat Pengangkatan Honorer jadi ASN, Fakta atau Hoaks?

BOS sendiri adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.

Satuan pendidikan penerima BOP PAUD adalah taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022, penerima dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: Kabar Baik yang Ditunggu Semua Guru dan Kepala Sekolah Penerima TPG 2023 Muncul, Selamat Ya...

1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik,

2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan,

3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik,

4. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan itu sendiri,

5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.

Satuan pendidikan yang menjadi penerima dana BOS meliputi SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, SMK.

Baca Juga: Gas Lur! BKN Resmi Launching Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Peserta Wajib Cek Jadwal Dan Lokasi Ujian

Begitu pula satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik,

2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan,

3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata dalam Dapodik,

4. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan,

5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama, dan

6. Bukan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian maupun lembaga lain.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x