Info bagi Guru dan Kepala Sekolah, Ini Persyaratan Verval Administrasi bagi yang Belum Lulus UTN PLPG

- 8 Maret 2023, 09:08 WIB
Simak persyaratan verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang belum lulus UTN atay Uji Kompetensi pada akhir PLPG
Simak persyaratan verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang belum lulus UTN atay Uji Kompetensi pada akhir PLPG /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG wajib mengetahui informasi berikut ini.

Dirjen GTK Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 perihal informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG. Verval administrasi ini ditujukan sebagai persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Guru dan kepala sekolah yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek wajib mengikuti verval administrasi yang dijadwalkan dimulai pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi 2023 Bikin Guru Full Senyum, Berapa Nominalnya? Simak Selengkapnya

Tentu ada persyaratan administrasi dalam pelaksanaan verval administrasi ini. Persyaratan administrasi bagi guru dan kepala sekolah memiliki perbedaan. Namun, sebelum membahas persyaratan administrasi verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang termasuk peserta verval sasaran 5, simak terlebih dahulu persyaratan umun yang harus dipenuhi berikut ini.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG dan terdaftar sebagai sasaran verval 5 wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai peserta verval sasaran 5 yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Ristek

2. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud Ristek

Baca Juga: Daftar Nama Pelamar P1 yang Batal dapat Penempatan PPPK Guru Tahun 2022, Segera Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x