Resmi, Aturan Baru Mahasiswa PPG Prajabatan yang Baru Bisa Dinyatakan Lulus, jika...

- 8 Maret 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Mahasiswa PPG Prajabatan yang Baru Bisa Dinyatakan Lulus, Jika…
Ilustrasi Aturan Baru Mahasiswa PPG Prajabatan yang Baru Bisa Dinyatakan Lulus, Jika… /Pexels/Charlotte May/

BERITASOLORAYA.com- Ada regulasi baru mengenai program PPG Prajabatan tahun 2023 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April mendatang.

Regulasi untuk mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2023 ini disampaikan melalui Perdirjen GTK nomor 3830/B/HK.03.01/2022 mengenai juknis pelaksanaan program PPG Prajabatan.

Melalui juknis tersebut, untuk program PPG Prajabatan tahun 2023 ada aturan terbaru bagi mahasiswa PPG Prajabatan.

Di dalam isi aturan baru untuk program PPG Prajabatan tahun 2023 ini dijelaskan mengenai ketentuan kelulusan untuk mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2023.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan bahwa kelulusan mahasiswa program PPG Prajabatan mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Mendikbud Ristek nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu,Honorer K2 Dapat Perhatian, DPR RI Minta Data dengan Surat, tetapi...

Dari pasal tersebut dijelaskan bahwasanya untuk kelulusan mahasiswa PPG Prajabatan yang dinyatakan lulus adalah mereka yang telah menempuh seluruh beban belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga mahasiswa yang dinyatakan lulus program PPG Prajabatan adalah yang memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan dengan IPK atau indeks prestasi kumulatif yang lebih besar atau sama dengan 3.00.

Kemudian untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus berdasarkan juknis tersebut adalah jika seluruh mata kuliah yang ditempuh telah lulus.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x