Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Ini Akhirnya Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023, Tinggal Lakukan Ini...

- 9 Maret 2023, 17:02 WIB
Guru non sertifikasi kategori ini akhirnya bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2023, tanpa tes atau seleksi akademik bisa lolos.
Guru non sertifikasi kategori ini akhirnya bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2023, tanpa tes atau seleksi akademik bisa lolos. /



BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti serangkaian proses, mulai dari proses seleksi calon mahasiswa hingga melaksanakan dan menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Namun, kuota peserta PPG Dalam Jabatan yang terbatas membuat tidak semua guru non sertifikasi bisa dengan mudah lolos seleksi sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Meski begitu, guru non sertifikasi kategori tertentu memiliki peluang besar untuk diterima sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023. Menariknya, guru non sertifikasi yang dibahas dalam artikel ini tidak perlu mengikuti seleksi akademik tetapi hanya seleksi administrasi.

Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Rilis! Klik Link Ini untuk Mengecek Hasil Kelulusan

Pasalnya, Kemdikbud melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go,id telah mengumumkan beberapa kategori guru non sertifikasi yang menjadi sasaran verval administrasi untuk nantinya ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Terbaru, Kemdikbud merilis surat edaran dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 sebagai arahan untuk guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG.

Guru non sertifikasi tersebut diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi atau verval administrasi dengan cara melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas untuk kembali ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023. Guru non sertifikasi kategori ini disebut juga sebagai peserta verval sasaran 5.

Baca Juga: Pengen Kuliah di UNS? Cek 15 Prodi Sepi Peminat SBMPTN, Peluang Besar Lolos SNBT 2023!

Untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, guru non sertifikasi kategori ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti terdaftar sebagai peserta verval, terdaftar di Dapodik, serta memiliki NUPTK.

Selain itu, disyaratkan pula para guru ini harus aktif mengajar atau bertugas sebagai kepala sekolah, sehat jasmani dan rohani, berkelakukan baik, dan berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Kemdikbud mengarahkan para guru yang hendak melakukan verval administrasi dapat mengunggah berkas di laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Yuk Daftar! Berikut Kriteria Lokasi hingga Pemilik Rekening KPM BPNT yang Harus Dipahami

Proses pendaftaran ini dapat dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023:

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran pada 9 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas pada 13 sampai 19 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas pada 15 sampai 21 Maret 2023

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas pada 15 sampai 25 Maret 2023

5. Pengumuman Hasil Verval pada 28 Maret 2023

Baca Juga: Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

Adapun berkas apa saja yang harus dikumpulkan dapat dilihat melaui link ini.

Secara umum, berkas-berkas yang harus disiapkan adalah scan ijazah, scan SK pengangkatan pertama, scan dokumen yang sesuai status kepegawaian scan SK pembagian tugas, dan scan pakta integritas yang telah ditandatangani.


Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru non sertifikasi kategori ini dikecualikan untuk mengikuti seleksi akademik dan hanya perlu mengikuti seleksi administrasi.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x